(Kota Gorontalo, 21 Juli 2026) – Kantor Kementerian Hukum Wilayah Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI)  di Aula Kantor Kementerian Hukum Wilayah Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hasil karya intelektual serta mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual. Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain pendidik, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat umum.

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menjelaskan berbagai bentuk Kekayaan Intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual, dampak hukum yang ditimbulkan, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta.

Narasumber menyampaikan bahwa edukasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih menghargai karya cipta, tidak menggunakan atau memperbanyak karya orang lain tanpa izin, serta mendorong para pelaku usaha dan kreator untuk segera mendaftarkan hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

Kepala Satuan Pendidikan MIN 1 Kota Gorontalo, Dr. Sutarjo Paputungan, M.Pd.I, yang turut menjadi peserta, menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan. “Kegiatan edukasi ini dapat memperkuat budaya menghargai kreativitas dan inovasi, sekaligus menekan angka pelanggaran Kekayaan Intelektual di lingkungan pendidikan. Materi yang disampaikan sejalan dengan upaya membangun kesadaran hukum serta mendorong pendidik dan peserta didik untuk menghasilkan karya yang orisinal dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Hukum Wilayah Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi preventif kepada masyarakat sebagai langkah membangun ekosistem yang menghargai kreativitas, inovasi, dan perlindungan hukum terhadap setiap hasil karya intelektual.

Editor: Halik
Fotografer: Rizal Bempa